Header Ads

Link Banner

PENGADUAN DAN ADVOKASI KASUS PENANGKAPAN NAFTAL TIPAGAU DI POLDA PAPUA.

                   Aktivis KNPB 


Jayapura_NAFTAL TIPAGAU di tahan secara sewenang wenang tanpa alasan yang jelas. 
LBH papua mendapat pengaduan terkait penangkapan NAFTAL TIPAGAU di yapis dok 5 Jayapura melalui medsos pada hari senin 4 Januari 2021, pukul 19.00 selanjutnya tim LBH papua menuju polresta papua untuk mengecek keberadaan namun petugas disana menyampaikan bahwa tidak ada yang di tangkap dan di bawah ke polresta Jayapura.  Dan selanjutnya tim LBH papua menuju polsek Jayapura utara namun disana juga tidak ada. 
Selanjutnya tim LBH papua ke polda papua namun petugas polda papua menyampaikan bahwa NAFTAL TIPAGAU tidak ada disini.  Selanjutnya tim LBH papua kembali ke rumah.
Pada hari selasa 5 Januari 2021, pukul 11: 00 LBH papua bersama ibu sisca abugau anggota MRP dan beberapa mahasiswa intan Jaya di kota study Jayapura mendatangi polda papua untuk mencari tahu keberadaan NAFTALI  TIPAGAU yang di tangkap petugas di dok v jayapura. 


Setibanya di polda papua kita langsung menuju di reskrimum polda papua. 
Petugas piket mengatakan benar NAFTALI TIPAGAU di tangkap oleh gabungan satgas nemangkawi dan saat NAFTALI TIPAGAU ada disini ( polda papua). Berkaitan dengan alasan penagkapannya tidak di sampaikan dan ketika kami menyatakan ingin bertemu dengan NAFTALI TIPAGAU namun petugas piket menyampaikan bahwa untuk bertemu silakan berkomunikasi dengan direskrimum polda papua. 


Selanjutnya kami meminta kepada direskrimum polda papua, namun saat itu beliau lagi mengikuti acara sertijab sehingga di minta untuk menunggu. Setelah kami menunggu hingga jam 14: 00 kami memutuskan untuk bertemu pak Alfred papare selaku irwasda polda papua untuk meminta akses bertemu dan menyampaikan akses bantuan hukum kepada NAFTALI TIPAGAU yang di tangkap. 
Dalam pertemuan dengan pak irwasda polda papua itulah baru kita mengetahui alasan penangkapannya yang berkaitan dengan kasus pelanggaran UU darurat nomor 12 tahun 1951 yang terjadi pada bulan Januari 2020 yang melibatkan NAFTALI TIPAGAU dimana NAFTALI TIPAGAU di tetapkan sebagai DPO dalam kasus itu sehingga penangkapan berkaitan dengan statusnya yang DPO itu.  Setelah kami tanyakan siapa yang di tangkap dalam kasus itu pak irwasda polda papua sempatkan mengatakan bahwa ada satu orang yang di tahan dan orangnya masih berada di sel rutan polda papua,  sekalipun demikian beliau tidak menyebutkan nama,  karena lupa. 


Menurut irwasda polda papua,  pihaknya sudah menegur direskrimum atas penangkapannya yang di lakukan tanpa memberikan informasi kepada keluarga sehingga melahirkan pemberitaan terkait NAFTALI TIPAGAU di culik. 
Berkaitan dengan bantuan hukum,  irwasda polda Papua mengatakan bahwa hal itu wajib di sampaikan sebab terkait bantuan hukum adalah hak dari NAFTALI TIPAGAU. 



Setelah mendapat keterangan di atas kami kembali ke direskrimum polda Papua dan menunggu di direskrimum hingga pukul 15: 00 namun beliau belum muncul sehingga kami memutuskan untuk pulang. 
Di polda Papua kami sama sama dengan istri dari NAFTALI TIPAGAU dan pada saat itu juga istri dari NAFTALI TIPAGAU memberikan kuasa kepada LBH Papua dan tim Koalisi penegak Hukum dan HAM Papua untuk mendampingi secara hukum persoalan yang menimpa NAFTALI TIPAGAU. 
Sekalipun alasan penahanan terhadap NAFTALI TIPAGAU demikian namum penangkapannya si lakukan tanpa prosedural dan tanpa di ketahui oleh istri NAFTALI TIPAGAU yang bersama sama sebelum di tangkap maka kami berkesimpulan bahwa kami akan tetap menunggu keterangan lebih jelas langsung dari NAFTALI TIPAGAU terkait tuduhan itu sebab peristiwa yang di tuduhkan terjadi di bulan Januari 2020 aneh jika yang di tangkap dari bulan Januari 2020 masih di tahan di rutan polda papua. 

Jayapura,  5 Januari 2021

Hormat kami 

Lembaga Bantuan Hukum Papua

Emanuel Gobay, S.H., MH
(Direktur)

No comments